Di kalimantan ternyata berlaku aturan yang sama dengan di Papua untuk denda menabrak anjing, yaitu denda dihitung per puting susu yang dimiliki oleh anjing tersebut. Besaran denda biasanya Rp.500.000/puting susu. Karena besarnya denda, maka pengendara mobil biasanya lebih berhati2 jika ketemu anjing di jalan-berusaha untuk tidak menabraknya, bahkan menyenggolnya. Namun, anjing-anjing tersebut sepertinya tahu jika harga mereka sangatlah mahal dan pengetahuan itu membuat mereka-pun berlaku seenaknya di jalan. Mereka dengan santainya tiduran di jalan, berdiri di tengah tengah jalan, atau menyeberang jalan, apalagi jika cuaca pagi cerah, maka bisa dipastikan mereka akan berbaring-baring dengan santainya di atas aspal menikmati panasnya matahari. Alhasil, para pengendaralah yang harus bermanuver agar tidak mengganggu istirahat anjing-anjing itu. Dan, tingkah laku anjing-anjing itu-pun akhirnya seringkali menjadi topik pembicaraan penyegar suasana di dalam mobil. Ada satu anjing yang sukses membuat kami penasaran, yaitu anjing kampung yang perutnya besar. Semula kami menduga anjing itu hamil, namun sudah beberapa bulan, kondisinya tetap, tidak kunjung melahirkan, sehingga kami-pun selalu berspekulasi apa yang terjadi pada anjing itu kalau kebetulan berpapasan. Mulai dari tumor, masih mencari siapa yang harus bertanggungjawab, atau hamil lagi. Yang jelas tingkah lakunya membuat kami geli karena anjing itu termasuk yang berani mengadu nyawa di jalanan, mungkin dia ingin berguna bagi majikannya, menghasilkan uang dengan cara menyerahkan nyawa pada ban mobil. Jadi berhati-hatilah jika melintas di jalan, jangan sampai menyenggol ataupun menabrak anjing-mahal dendanya!
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar