Pernahkah Anda melanggar peraturan ? Bagaimana rasanya jika melanggar aturan ? Tentu saja rasanya tak enak, hati menjadi tak tenang *ups...tapi bagi orang-orang yang memiliki kelainan jiwa, perasaan ini tentu saja tak ada dalam benak mereka*
Berbulan-bulan di Merauke, saya juga merasa hidup tidak tenang. Penyebabnya padahal simple saja, yaitu saya tak punya SIM. Mungkin banyak orang akan mentertawakan saya karena tidak punya SIM sampai membuat hidup saya gundah gulana. Didikan dari kecil akan kedisiplinan membuat saya sering merasa bersalah dan tidak tenang jika melanggar peraturan, mungkin inilah yang disebut dengan conditioning-terbiasa karena dikondisikan. Sebenarnya saya sudah memiliki SIM, tapi sudah habis masa berlakunya tahun 2006 dan karena terlambat diperpanjang, maka saya harus buat baru. Beberapa waktu yang lalu, saya coba buat di Jember, tapi apa daya...disana saya tak lolos ujian praktek. *jago di jalanan ternyata belum tentu berhasil mengatasi rintangan di tempat ujian praktek*. Akhirnya, dengan koneksi yang bisa mengusahakan pembuatan SIM dengan 'jalur cepat', saya memilih membuat SIM di Merauke, walaupun harus merogeh kantong dalam-dalam. Hmm...untuk mematuhi peraturan, saya 'terpaksa' melanggar aturan. Dan, itu adalah praktik yang lumrah di muka bumi Indonesia tercinta ini. Tapi untunglah...beberapa kota sekarang sudah menerapkan aturan yang ketat tentang pembuatan SIM ini sehingga praktek-praktek percaloan atau 'jalur cepat' tak lagi bisa digunakan. Semoga saja aturan yang ketat tentang pembuatan SIM ini akan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya karena SIM benar-benar diperuntukkan bagi orang-orang yang memang ahli mengemudikan kendaraan bermotor.
Tidak patuh aturan selain membuat hidup tidak tenang, juga ternyata membawa dampak kerugian ekonomi bagi yang berusaha mengabaikan aturan. Hal ini saya alami sendiri. Akibat tidak memiliki SIM, saya harus memilih jalan memutar untuk menghindari tempat-tempat yang sering terkena razia dan, bensin-pun jadi cepat habis. Dan jika terkena razia, maka harus mengeluarkan uang lebih banyak. UU Lalu lintas yang baru membuat aturan denda Rp. 1.000.000 bagi pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM. Hii...ngeri!
Jadi, sudahkah Anda memiliki SIM ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar